HPK

mesothelioma survival rates,structured settlement annuity companies,mesothelioma attorneys california,structured settlements annuities,structured settlement buyer,mesothelioma suit,mesothelioma claim,small business administration sba,structured settlement purchasers,wisconsin mesothelioma attorney,houston tx auto insurance,mesotheliama,mesothelioma lawyer virginia,seattle mesothelioma lawyer,selling my structured settlement,mesothelioma attorney illinois,selling annuity,mesothelioma trial attorney,injury lawyer houston tx,baltimore mesothelioma attorneys,mesothelioma care,mesothelioma lawyer texas,structered settlement,houston motorcycle accident lawyer,p0135 honda civic 2004,structured settlement investments,mesothelioma lawyer dallas,caraccidentlawyer,structured settlemen,houston mesothelioma attorney,structured settlement sell,new york mesothelioma law firm,cash out structured settlement,mesothelioma lawyer chicago,lawsuit mesothelioma,truck accident attorney los angeles,asbestos exposure lawyers,mesothelioma cases,emergency response plan ppt,support.peachtree.com,structured settlement quote,semi truck accident lawyers,auto accident attorney Torrance,mesothelioma lawyer asbestos cancer lawsuit,mesothelioma lawyers san diego,asbestos mesothelioma lawsuit,buying structured settlements,mesothelioma attorney assistance,tennessee mesothelioma lawyer,earthlink business internet,meso lawyer,tucson car accident attorney,accident attorney orange county,mesothelioma litigation,mesothelioma settlements amounts,mesothelioma law firms,new mexico mesothelioma lawyer,accident attorneys orange county,mesothelioma lawsuit,personal injury accident lawyer,purchase structured settlements,firm law mesothelioma,car accident lawyers los angeles,mesothelioma attorneys,structured settlement company,auto accident lawyer san francisco,mesotheolima,los angeles motorcycle accident lawyer,mesothelioma attorney florida,broward county dui lawyer,state of california car insurance,selling a structured settlement,best accident attorneys,accident attorney san bernardino,mesothelioma ct,hughes net business,california motorcycle accident lawyer,mesothelioma help,washington mesothelioma attorney,best mesothelioma lawyers,diagnosed with mesothelioma,motorcycle accident attorney chicago,structured settlement need cash now,mesothelioma settlement amounts,motorcycle accident attorney sacramento,alcohol rehab center in florida,fast cash for house,car accident lawyer michigan,maritime lawyer houston,mesothelioma personal injury lawyers,personal injury attorney ocala fl,business voice mail service,california mesothelioma attorney,offshore accident lawyer,buy structured settlements,philadelphia mesothelioma lawyer,selling structured settlement,workplace accident attorney,illinois mesothelioma lawyer

Menu Navigasi

Ternyata Boleh lho, Wanita Muslimah Tidak Pakai Hijab, Asalkan...


Wanita muslim wajib menggunakan jilbab untuk menutup aurat.

Jika hal itu tidak dilakukan, pastilah ia mendapat dosa. Namun tidak dengan wanita satu ini, ia diperbolehkan melepas jilbab apabila memang sudah tidak lagi ingin menggunakannya. Siapakah dia?

Sebagai orang muslim, kita semua pasti tahu bahwasanya seorang wanita itu wajib menutupi auratnya, termasuk rambut yang menjadi mahkota baginya.


Maka, menggunakan hijab adalah solusinya. Sebab, hijab adalah alat yang paling tepat untuk menutupi aurat seorang wanita.

Tentunya hijab yang digunakan ini harus benar-benar menutupi aurat, yaitu hingga menutupi dada. Jangan gunakan hijab yang hanya menutupi rambut saja, sedangkan dadanya tidak tertutupi.

Kewajiban berhijab ini berlaku bagi wanita muslimah. Jadi, siapa saja wanita yang mengaku sebagai seorang muslim, maka ia harus mau membuktikan kepatuhannya terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagai Tuhannya.

Meski demikian, tidak semua wanita muslimah terkena kewajiban ini. Ada 'wanita istimewa' yang berhak untuk tidak berhijab, apabila memang mereka sudah tidak lagi ingin menggunakannya. Siapakah dia?

Allah ta’ala berfirman,

وَٱلْقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِى لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَٰتٍۭ بِزِينَةٍ ۖ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana,” (QS. An-Nuur: 60).

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata, “Yang dimaksud dengan Al-Qawa’id adalah perempuan-perempuan tua, maka kandungan ayat ini menunjukkan bolehnya perempuan tua yang sudah tak punya hasrat menikah utk melepaskan pakaian mereka.”

Imam Asy-Syaukani menjelaskan, “Yang dimaksud dengan perempuan yang duduk (Al-Qawa’id) adalah kaum perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan (menopause). Akan tetapi pengertian ini tak sepenuhnya tepat. Karena terkadang ada perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan sementara pada dirinya masih cukup menyimpan daya tarik.”

“Sesungguhnya mereka (perempuan tua) itu diizinkan melepasnya karena kebanyakan lelaki sudah tak lagi menaruh perhatian kepada mereka. Sehingga hal itu menyebabkan kaum lelaki tak lagi berhasrat untuk mengawini mereka maka faktor inilah yang mendorong Allah Yang Maha Suci membolehkan bagi mereka (perempuan tua) sesuatu yang tak diizinkan-Nya kepada selain mereka,

Kemudian setelah itu, Allah masih memberikan pengecualian pula kepada mereka. Allah berfirman, ‘Dan bukan dalam keadaan mempertontonkan perhiasan.’ Artinya, tak menampakkan perhiasan yang telah diperintahkan untuk ditutupi sebagaimana tercantum dalam firman-Nya, ‘Dan hendaknya mereka tak menampakkan perhiasan mereka.’ Ini berarti mereka tak boleh sengaja memperlihatkan perhiasan mereka ketika melepas hijab dan sengaja mempertontonkan keindahan atau kecantikan diri supaya kaum lelaki memandangi mereka,” (Dikutip dari Nasihati li Nisaa’, hal. 87-88).

Syaikh Abu Bakar Al-Jaza’iri mengatakan, “Al-Qawa’idu minan nisaa’ artinya kaum perempuan yang terhenti haidh dan melahirkan karena usia mereka yang sudah lanjut,” (Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah).

Syaikh As-Sa’di berkata, “Al-Qawa’idu minan nisaa’ adalah para perempuan yang sudah tak menarik untuk dinikmati dan tak menggugah syahwat,” (Tafsir Karimir Rahman, Makbatah Syamilah).

Imam Ibnu Katsir menukil penjelasan Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayan, Qatadah dan Adh-Dhahaak, bahwasanya makna Al-Qawa’idu minan Nisaa’ adalah, “Perempuan yang sudah terhenti haidnya dan tak bisa diharapkan melahirkan anak,” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah).

Adapun yang dimaksud dengan pakaian yang boleh dilepas dalam ayat ini adalah kerudung, jubah dan semacamnya (Lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah).

Meski demikian, Allah menyatakan, “Dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka,” (QS. An-Nuur: 60).

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan, “Artinya tak melepas pakaian tersebut (kerudung dan semacamnya) adalah lebih baik bagi mereka daripada mengambil keringanan,” (Lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah).



Dari penjelasan ini, dapat kita ketahui bahwa wanita yang sudah tua, atau wanita yang sudah tak lagi haid dan tidak pula melahirkan, atau orang tua yang tak lagi menarik bahkan membuat laki-laki risih, maka ia boleh untuk tidak mengenakan hijab.

Hanya saja, ia tetap harus menjaga kehormatan yang ada pada dirinya. Meski demikian, tetap berhijab adalah pilihan yang lebih baik baginya.

Wallahu ‘alam.
Bagikan ke Facebook

Artikel Terkait

Kode Iklan Atas Artikel